Friday, November 25, 2011

Masalah yang Dihadapi Guru se-Indonesia

Sudah menjadi pengetahuan umum jika guru di Indonesia menghadapi sejumlah masalah. Dilematika guru begitu banyak dari masalah profesionalisme hingga kesejahteraan.

Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo memaparkan sejumlah isu yang dihadapi guru saat ini mencakup jumlah dan distribusi guru, kualitas, kompetisi, kualifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan bagi para guru.  
Ilustrasi: ist.
Saat ini ada sekira 2,7 juta guru di Indonesia. Jumlah ini, kata Sulistiyo, sudah cukup jika dibandingkan dengan jumlah sekolah. 

"Namun, cukupnya jumlah guru ternyata tidak sebanding dengan penyebarannya. Sehingga butuh regulasi dan kewenangan untuk mendistribusikan guru," kata Sulistiyo dalam Seminar Internasional Profesionalisme Guru 2011 di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2011). 
Sulistiyo juga menyoroti kualitas guru. Dia berharap,  kualityas para guru bisa meningkat. Terutama mereka yang telah disertifikasi, dan menerima tujangan profesi. Di Hari Guru ini, Sulistiyo juga berharap adanya insiatif guru mengintrospeksi diri.
"Saya juga berharap ada keinginan dan motivasi guru untuk memlihara rasa kompetisi agar peningkatan kualitas pendidikan bisa dicapai," imbuhnya.


Di sisi lain, PB PGRI meminta pemerintah untuk introspeksi perihal kejelasan regulasi mengenai sertifikasi, pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi, serta peningkatan kualitas guru.
"Kejelasan ini akan berkaitan dengan kesejahteraan guru, menyangkut standar gaji dan tunjangan lainnya yang diterima guru. Termasuk juga uang pensiun yang nantinya akan diatur dalam sebuah kebijakan tertentu oleh Kemendikbud," paparnya. 


Para guru pun wajib mendapatkan proteksi (perlindungan) dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Para guru berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keamanan. 
"Misalnya, guru yang tersangkut persoalan hukum, tidak langsung dibawa ke pengadilan, tetapi disidang terlebih dahulu di Dewan Kehormatan," jelasnya.


Proteksi juga diberikan melalui asuransi seperti kesehatan, tunjangan hari tua, dan jaminan keselamatan kerja.
"Kami juga berharap agar para guru, baik bersertifikasi maupun honorer, diberikan pelatihan dan pengetahuan mengenai profesionalisme mengajar", pungkasnya.

Selamat Ulang Tahun PGRI

Ilustrasi: ist.

PENGALAMAN KERJA HARUSNYA  MENJADI  SYARAT  UTAMA SERTIFIKASI  DAN  BUKANNYA  IJAZAH


Karena  seseorang diangkat menjadi Guru , pada jamannya  ijazah yang dimiliki sudah sesuai dengan standart yang ditentukan Pemerintah pada jaman itu.  Tetapi banyak tokoh Pendidikan Indonesia yang seakan melupakan peraturan Pemerintah saat seseorang diangkat menjadi seorang Guru, sebelum diberlakukan peraturan bahwa seseorang bisa menjadi guru dengan syarat ijazah Sarjana.
Pada hal Tokoh Pendidikan Indonesia yang sekarang mempunyai sederet titel, dapat dipastikan ketika sekolah juga diajar oleh guru yang bukan berijazah Sarjana.


Akankah seperti peribahasa  "Kacang akan lupa kulitnya?".
Sementara banyak orang pintar mengatakan "Pengalaman adalah Guru yang nyata dan sejati".


Bagaimana dengan nasib guru yang tidak berijazah Sarjana, pada hal pengalaman kerja sudah 20 atau 25 tahun bahkan lebih ? Sementara para muridnya sudah menjadi tokoh pendidikan tertapi justru membuat peraturan yang seolah mendiskreditkan gurunya yang tidak berijazah Sarjana sehingga tidak bisa sertifikasi ?

Thursday, November 17, 2011

Depdiknas Berubah Menjadi Kementerian

Departemen Pendidikan Nasional berubah nama, hal ini sesuai dengan telah ditetapkannnya Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang mengubah nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 20. 
Perubahan nama ini berhubungan dengan penyesuaian nomenklatur yang digunakan pada semua dokumen dan identitas resmi lainnya dilingkungan Unit Utama. Penyesuaian nomenklatur sendiri diharapkan diselesaikan paling lambat bulan Mei tahun 2010 sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.

Sunday, November 13, 2011

Prosedur Pengajuan NPSN

Untuk Sekolah

Kelengkapan:
1. Formulir Pengajuan NPSN, dapat diunduh Di Sini
2. Formulir Pengajuan NPSN Baru untuk Sekolah - Dapat diunduh Di Sini atau dapat mencetak yang ada di bawah
3. SK Pendirian Sekolah
4. SK Operasional Sekolah

#. Sekolah memberikan kelengkapan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. 
#. Dinas memberikan hasil scan formulir dan SK kepada PDSP melalui email.
(Dengan catatan: Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat sudah aktif sebagai Admin). 
#. Setelah PDSP menerima email dari Dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali. 
#. Jika Dinas belum aktif sebagai Admin maka formulir dan SK tersebut dapat dikirimkan ke email: npsn.kemdikbud@gmail.com atau pdsp@kemdiknas.go.id dengan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota (Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat) 

Untuk Dinas Pendidikan Kab/Kota

#. Semua Formulir Pengajuan NPSN, SK Pendirian Sekolah, SK Operasional Sekolah dari masing-masing sekolah dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dinas menyerahkan rekap daftar sekolah yang mengajukan NPSN dalam Format Excel (Dapat diunduh pada Menu UNDUHAN) kepada PDSP melalui email. 
#. Setelah PDSP menerima email dari dinas maka PDSP akan memberikan NPSN baru kepada Dinas melalui email kembali. 

Kirim pengajuan NPSN ke:
npsn.kemdikbud@gmail.com atau pdsp@kemdiknas.go.id



Friday, November 4, 2011

Prosedur Pengajuan NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.