Tuesday, August 28, 2012

Penyaluran Siswa Untuk Jenjang Pendidikan Dasar

Sebagai negara yang berdaulat dan bersahabat dengan berbagai negara di dunia, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan bentuk persahabatan dan kerjasama lainnya dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut, banyak warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak para keluarga Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada sekolah asing di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Bagi negara di luar negeri yang terdapat sekolah Indonesia, sebagian masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut (SILN). 



Setelah kembali dari luar negeri para peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia, dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah penerima.
Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putera-puterinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya, peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.



Petunjuk Penggunaan Pemohon Penyaluran Siswa




Download Di sini

No comments:

Post a Comment