Sunday, September 30, 2012

Pendidikan Karakter untuk Standar Nasional Pendidikan


Jakarta --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan, standar pendidikan nasional yang ada saat ini perlu dimantapkan. Bukan sekadar di atas kertas, tapi juga diterjemahkan dalam bahasa aksi. Tujuannya, agar standar tersebut bisa menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks.


“Sebisa mungkin di samping delapan standar itu, masukkan variabel-variabel yang sifatnya intangible (karakter), agar tidak terjebak dalam angka kuantitatif. Kualitatif juga harus didorong,” demikian disampaikan Mendikbud saat mengukuhkan 31 anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi, Sekolah dan Madrasah, serta Pendidikan Non Formal, di Graha Utama Kemdikbud, Jumat (28/09).

Sebagai badan mandiri, Mendikbud menegaskan, BAN tidak berjalan sendiri. Ada komponen lain dalam sistem pendidikan yang sama-sama memiliki tugas, wewenang yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi.

“ Tingkatkan fungsi koordinasi. Karena posisinya tidak sendiri, tidak boleh mengabaikan catatan-catatan atau rekomendasi dari seluruh bagian keluarga besar Kemdikbud,” katanya.

Mendikbud juga meminta agar setiap entitas yang ada di keluarga besar Kemdikbud tetap menggunakan tiga prinsip dalam meningkatkan kinerja. Kinerja lokal, kinerja institusi terkecil, dan kinerja yang langsung dirasakan masyarakat yaitu kinerja prestasi. Untuk mendukung kinerja tersebut, Menteri Nuh menekankan penggunakan TIK, berbagi sumber daya, dan integrasi proses.

“Karena jumlah yang menjadi target akreditasi itu tidak kecil. Ribuan. Dan jumlah kita minim. Oleh karena itu kompetensi yang ada harus dikerahkan secara maksimal,” katanya.

BAN memiliki peran penting dalam penentuan kelayakan. Dengan adanya BAN, lanjut Menteri Nuh, setidaknya membantu dua pihak. Yaitu sekolah dan pemakai produk akreditasi tersebut. “Mereka merasa terbantu dan merasa mendapatkan perlindungan dengan adanya akreditasi,” tandasnya. (AR)


Sumber : Kemdikbud 

No comments:

Post a Comment