Tuesday, November 13, 2012

PKKS Tahun 2012 Di SMP Negeri 3 Purwantoro

Hari ini Selasa, 13 November 2012 SMP Negeri 3 Purwantoro, Wonogiri kedatangan Tim Penilai Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri. 
Tim Penilai PKKS berjumlah 2 orang yaitu Drs. Sularno, M.Pd yang dalam kesehariannya sebagai Kasubdin SMP / SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri dan Drs. Suwanto, M.Hum yang tugas kesehariannya sebagai Pengawas SMP / SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang berlangsung di SMP Negeri 3 Purwantoro Kepala Sekolah Misdyanto, S.E, S.Pd.Ing dibantu oleh beberapa Guru yang ada di SMP Negeri 3 Purwantoro, diantaranya Nanang Bachtiar, S.Pd, Anang NM, S.Pd, Sutarto, S.Pd, Kusdaryono, S.Pd, Drs. Sri Winarno, Sarijo, S.Pd, Kusbialihati, S.Pd, Eko Prayitno dan Staf Tata Usaha Sulardi, S.E, S.Pd, Mulyanto, S.E, Sri Wahyuni.

Untuk menghentikan sejenak pada poto yang bergerak, taruh crusor pada poto yang diinginkan.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Purwantoro berjalan lancar dan sangat familier. Tim Penilai PKKS terkadang berucap dengan nada dan nuansa yang sedikit menggelitik para guru dan staf tata usaha yang sedang membantu jalannya penilaian kinerja kepala sekolah.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah merupakan salah satu unsur untuk meningkatkan mutu suatu sekolah.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu pendidikan secara umum. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah,  Pasal 12 menyatakan bahwa: 
(1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun;
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; 
(3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,  pendidik,  tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas; 
(4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.

No comments:

Post a Comment