Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian
dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan,
dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses
pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan
tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang
dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru
dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum,
PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
- Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan
semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru
sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru
akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai
analisis kebutuhan atau audit keterampilan
untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh
guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja
dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan
promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk
menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan
peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai
ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan
dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK
GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk
menetapkan pengembangan karir dan promosi
guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman
untuk mengetahui unsur‐unsur
kinerja yang dinilai dan merupakan sarana
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK
GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai
dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Khusus
untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan,
kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja guru adalah kompetensi pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat
kompetensi ini telah dijabarkan menjadi
kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan
dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan
dan sikap guru dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan.
Sementara
itu, untuk tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/ madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan
berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan
tugas tambahan yang dibebankan tersebut
(misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan,
dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat
Sistem PK GURU
Persyaratan
penting dalam sistem PK GURU adalah:
- Valid, Sistem
PK GURU dikatakan valid bila
aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/ madrasah.
- Reliabel, Sistem
PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat
kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan
memberikan hasil yang sama untuk
seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan
pun.
- Praktis, Sistem PK
GURU dikatakan praktis bila dapat
dilakukan oleh siapapun dengan relatif
mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas
yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
Salah
satu karakteristik dalam desain PK GURU
adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang
sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda,
Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip
Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai
berikut.
- Berdasarkan
ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan
kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah
kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan
guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
- Berlandaskan
dokumen PK GURU, Penilai, guru yang
dinilai, dan unsur yang terlibat dalam
proses PK GURU harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem PK
GURU. Guru dan penilai harus memahami
pernyataan kompetensi dan indikator
kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya
mengetahui tentang aspek yang dinilai serta
dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
- Dilaksanakan
secara konsisten, PK GURU
dilaksanakan secara teratur setiap tahun
diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian
sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
- Obyektif, Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru
dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
- Adil, Penilai
kinerja guru memberlakukan syarat,
ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
- Akuntabel, Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat, Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas
kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir
profesinya.
- Transparan, Proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan
pihak lain yang berkepentingan, untuk
memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
- Praktis, Penilaian
kinerja guru dapat dilaksanakan secara
mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
- Berorientasi
pada tujuan, Penilaian dilaksanakan dengan
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi
pada proses, Penilaian kinerja guru
tidak hanya terfokus pada hasil, namun
juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai
hasil tersebut.
- Berkelanjutan, Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik,
teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang
menjadi guru.
- Rahasia, Hasil
PK GURU hanya boleh diketahui oleh
pihak‐pihak
terkait yang berkepentingan.
DOWNLOAD MASTER APLIKASI PKG |
No comments:
Post a Comment