Friday, December 5, 2014

PKKS SMP Negeri 3 Purwantoro 2014

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta tugas pokok kepala sekolah, maka pada Jumat, 5 Desember 2014 dilaksanakan Penilaian terhadap Kinerja Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Purwantoro, Drs. Sri Haryono.
Tim Penilai PKKS  dari Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri adalah bapak Drs. Sutikno dan bapak Haryanto, S.Pd.
Dari kiri Drs. Sutikno, Haryanto, S.Pd, Drs. Sri Haryono (Seragam Pramuka) 

Rambu-Rambu Pemberian Skor PKKS Silahkan Unduh Di sini atau Di Sini

Dengan dibantu oleh para guru dan staf tata usaha SMP Negeri 3 Purwantoro tim penilai ini melaksanakan tugas penilaian terhadap masing-masing komponen PKKS secara berurutan., mulai pukul 10.00 pagi. Karena hari Jumat PKKS ini dihentikan pada saat menjelang sholat Jumat, kemudian dilanjutkan setelah sholat Jumat hingga pukul 13.30
Tim Penilai PKKS ini dalam melaksanakan tugasnya sangat teliti dan serius, meski sesekali ada canda dan gelak tawa.
Para guru dan karyawan SMP Negeri 3 Purwantoro sangat senang dengan situasi penilaian seperti ini, karena bisa mengimbangi situasi yang diciptakan tim penilai PKKS. 
Semoga PKKS tahun 2014 ini menghasilkan prestasi yang sangat menggembirakan. Amin.

DASAR HUKUM PKKS  adalah : 
1.PP Nomor 74 ttg Guru
2.Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
3.Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010
4.Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009
5.Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010

TUJUAN PKKS :
Memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi

HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK

1. Memberikan acuan untuk penetapan angka kredit kumulatif yang bisa diperoleh  
    seorang guru yg memiliki tugas tambahan
2.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
3. Menentukan tingkat kinerja seorang kepala sekolah dalam kurun waktu tertentu

Mekanisme Penilaian Kinerja Kepala sekolah

1. Penilaian kinerja Kepala sekolah dilakukan oleh tim penilai pengawas sekolah dan warga 
    sekolah ( dalam penggalian informasi)
2. Penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen:
    a.Komponen 1 (K1) Kepribadian dan Sosial
    b.Komponen 2 (K2) Kepemimpinan
    c.Komponen 3 (K3) Pengembangan Sekolah/Madrasah
    d.Komponen 4 (K4) Pengelolaan Sumber Daya
    e.Komponen 5 (K5) Kewirausahaan
    f.Komponen 6 (K6) Supervisi

3. Penilaian kinerja dilakukan satu kali dalam satu tahun dan kumulatif 4 tahun (masa 
     jabatan).

4. Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi: persiapan,pelaksanaan 
     penilaian, dan penentuan nilai akhir.

ASPEK YANG DINILAI

•Kepribadian dan Sosial ( 7 kriteria)
•Kepemimpinan Pembelajaran ( 10 kriteria)
•Pengembangan Sekolah ( 7 kriteria)
•Manajemen Sumber Daya ( 8 kriteria)
•Kewirausahaan ( 5 kriteria)
•Supervisi Pembelajaran ( 3 kriteria)

Kepribadian dan Sosial (PKKS 1)
•Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan    
  akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
•Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, 
  ketulusan, komitmen, dan integritas.
•Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala 
  sekolah/madrasah.
•Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala 
  sekolah/madrasah.
•Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
•Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain
•Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar 
 sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan   
 sekolah/madrasah.

Kriteria Nilai kinerja Guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai.

1. Nilai 91 - 100 adalah "Amat Baik" dengan angka kredit 125%
2. Nilai 76 - 90 adalah "Baik" dengan angka kredit 100%
3. Nilai 61 - 75 adalah "Cukup" dengan angka kredit 75%
4. Nilai 51 - 60 adalah "Sedang" dengan angka kredit 50%
5. Nilai 0 - 50 adalah "Kurang" dengan angka kredit 25%

Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas no 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/ madrasah, Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,  pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah  dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,

FOTO-FOTO LAIN SILAHKAN Klik Di Sini


No comments:

Post a Comment