Ø Kemeja putih, lengan pendek memakai
satu saku di sebelah kiri;
Ø Celana pendek dan atau panjang warna biru model
biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm,
bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada
sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
Ø Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna
hitam;
Ø Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas
mata kaki;
Ø Sepatu hitam.
2.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
Ø Kemeja putih, lengan pendek, memakai
satu saku di sebelah kiri;
Ø Rok warna biru dengan lipit hadap pada
tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di
pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di
bawah lutut; atau rok warna biru panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada
tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok,
di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
Ø Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna
hitam;
Ø Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas
mata kaki;
Ø Sepatu hitam.
3.
Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
Ø Kemeja putih, lengan panjang sampai
pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
Ø Jilbab putih;
Ø Rok warna biru panjang sampai mata kaki,
dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam
pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
Ø Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna
hitam;
Ø Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas
mata kaki;
Ø Sepatu hitam.
4.
Atribut
Ø Badge OSIS dijahitkan pada saku
kemeja;
Ø Badge merah putih dijahitkan pada atas
saku kemeja;
Ø Badge nama peserta didik dijahitkan
pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
Ø Badge nama sekolah dan nama
kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Ketentuan pakaian seragam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Ø Pakaian seragam
nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
Ø Model pakaian seragam
nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ø Pakaian seragam
kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh
masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk
menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Unduh Lampiran I Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Di Sini
Unduh Lampiran II Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Di Sini
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SD/SDLB
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMP/SMPLB
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMA/SMK
No comments:
Post a Comment