Tuesday, January 24, 2012

Sertifikasi Guru dan Kontroversi


Sertifikasi guru di negara Indonesia memang sangat merubah keberadaan, keadaan dan kondisi para guru. Betapa tidak ? Karena dengan adanya Sertifikasi banyak guru mengalami perubahan yang sangat drastis, absolut tetapi juga ironis. 

Ketua PGRI Jawa Tengah Sulistiyo mengatakan  bahwa "Peraturan Perundang-undangan yang diberlakukan untuk ujian kompetensi guru di Indonesia adalah menyalahi aturan yang diberlakukan sebelumnya". Karena peraturan yang diberlakukan untuk uji kompetensi guru sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. 

Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 SEHARUSNYA TIDAK BERLAKU, karena sudah ada peraturan di atasnya, yakni UU NO 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikeras uji kompetensi yang diwajibkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang salah. Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, kebijakan tersebut telah melanggar peraturan perundangan. "Uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 12," kata Sulistiyo, Rabu (11/1). 

No comments:

Post a Comment