Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Tuesday, February 10, 2015

Peraturan Presiden No 014 Tahun 2015 Tentang Kemdikbud



Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi terbit. Perpres tersebut dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mendikbud mengatakan, pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,” katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/02/2015).
Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.
Adapun susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Adapun susunan organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Peraturan Presiden Nomor 014 Tahun 2015

Sumber : Kemdikbud

Monday, June 10, 2013

Negeri 5 Menara - Man Jadda Wa Jada - Film Pendidikan Karakter

Film yang berdurasi kurang lebih 2 jam ini mengambil setting di Danau Maninjau - Sumatera Barat, Pesantren Modern Gontor - Jawa Timur, Bandung - Jawa Barat dan London - Inggris, yang dikemas dengan apik.

http://picasion.com/i/1UchV/

Saturday, February 9, 2013

Monday, November 26, 2012

Apresiasi Profesi Guru di Hari Guru

Hari Guru yang diperingati setiap tahun pada tanggal 25 November mempunyai dua makna. Pertama merupakan pengakuan terhadap profesionalisme guru. Kedua merupakan refleksi terhadap apa yang telah dicapai oleh organisasi guru dan individu guru dalam menjalankan tugasnya, sekaligus merupakan “antisipasi” terhadap langkah yang harus diambil bagi guru dan organisasi guru untuk menegaskan prefisionalisme guru ke depan.


Selamat Ulang Tahun Guru Indonesia

Tuesday, August 21, 2012

Insan Dikbud Diajak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

========================================================
Jakarta --- Momentum memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-67 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diwarnai dengan penyerahan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada 171 pegawai Kemdikbud. atas jasa jasanya dalam memberikan darma baktinya yang besar terhadap negara dan bangsa Indonesia secara terus-menerus sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

Thursday, February 23, 2012

Guru bersertifikasi harus semakin nyata kualitasnya


Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo angkat bicara mengenai kualitas guru nasional. 
Menurutnya, sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui guru. 
             

"Dengan sudah disertifikasinya guru, maka mereka akan mendapat tunjangan profesi dan fasilitas lainnya dari pemerintah," kata Sulistyo.
Dikatakan, seritifikasi guru merupakan upaya dari PGRI untuk guru di Indonesia. Maka baginya, peningkatan kualitas guru seperti teknis mengajar, pengetahuan, dan jurnal ilmiah, sudah sepatutnya dilakukan oleh guru.

"Jika guru sudah menuntut sesuatu seperti perhatian dari pemerintah, dan diberikan melalui sertifikasi, adalah hal yang wajar jika guru harus meningkatkan profesionalitasnya," paparnya.

Jika seorang guru sudah lulus sertifikasi dan mendapatkan tunjangannya tetapi tidak melakukan hal-hal sebagai guru profesional maka keberadaannya sebagai guru yang telah sertifikasi sangat diragukan dan dipertanyakan.

Apa lagi jika guru sudah sertifikasi tetapi tidak mempunyai kreatifitas, tidak mempunyai ketrampilan dan tidak mampu membuat karya-karya yang bermutu di bidang pendidikan maka keberadaannya sebagai guru bersertifikasi perlu ditinjau ulang.
Dan yang sangat ironis di jaman sekarang, guru bersertifikasi identik dengan dengan profil seorang guru yang serba bisa. Tetapi realitanya ?? 
Silahkan sebagai guru yang sudah bersertifikasi "mulat sariro angroso wani" terhadap apa yang telah diperoleh.

Tuesday, January 24, 2012

Sertifikasi Guru dan Kontroversi


Sertifikasi guru di negara Indonesia memang sangat merubah keberadaan, keadaan dan kondisi para guru. Betapa tidak ? Karena dengan adanya Sertifikasi banyak guru mengalami perubahan yang sangat drastis, absolut tetapi juga ironis. 

Ketua PGRI Jawa Tengah Sulistiyo mengatakan  bahwa "Peraturan Perundang-undangan yang diberlakukan untuk ujian kompetensi guru di Indonesia adalah menyalahi aturan yang diberlakukan sebelumnya". Karena peraturan yang diberlakukan untuk uji kompetensi guru sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. 

Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 SEHARUSNYA TIDAK BERLAKU, karena sudah ada peraturan di atasnya, yakni UU NO 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikeras uji kompetensi yang diwajibkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang salah. Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, kebijakan tersebut telah melanggar peraturan perundangan. "Uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 12," kata Sulistiyo, Rabu (11/1). 

Friday, December 9, 2011

GURU , Kau Penyuluh Hidup Kami

SIAPAPUN YANG MEMBUAT KESULITAN PADA ORANG LAIN, DI LAIN WAKTU PASTI MENDAPATKAN KESULITAN YANG SAMA BAHKAN MELEBIHI YANG DIA LAKUKAN