Wednesday, August 15, 2012

BIAYA PENDIDIKAN SD Dan SMP RSBI Tak Jadi Gratis

========================
SOLO--Biaya pendidikan di SD dan SMP negeri berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Solo tak jadi gratis. Hal ini menyusul terbitnya Permendikbud 44/2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Kepala SMPN 4 Solo, Hariadi Giarso, mengungkapkan ketika ada Permendikbud 60/2011 yang melarang segala jenis pungutan, sekolah RSBI seperti SMPN 4 cukup resah.


Pasalnya, biaya operasional di sekolah RSBI sangat tinggi. Ia menguraikan biaya operasional SMPN 4 paling tinggi untuk membayar gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sekitar Rp18 juta, listrik Rp15 juta, perawatan Rp15 juta.
“Dulu setiap siswa ditarik iuran wajib Rp200.000/bulan untuk membantu biaya operasional sekolah. Tapi ketika ada Permendikbud 60/2011, segala pungutan dihentikan,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (27/7/2012).
Namun kini, kata Giarso, ia bisa sedikit lega sejak munculnya Permendikbud 44/2012, yang memperbolehkan sekolah RSBI mengadakan pungutan. Rencananya pekan depan diadakan rapat untuk membahas soal biaya pendidikan yang harus dibayar siswa SMPN 4 Solo. Selain iuran wajib bulanan, juga akan dibahas sumbangan pengembangan sekolah (SPS) bagi siswa kelas VII. “Jadi sekolahnya tidak jadi gratis. Kecuali bagi siswa miskin, semua tetap gratis,” ujarnya.
Kepala SDN Cemara Dua Nomor 13 yang juga berstatus RSBI, Issufiah Dwi Nuryati, mengungkapkan ketika muncul Permendikbud 60/2011, segala jenis pungutan dihentikan. Tapi karena sekarang ada Permendikbud 44/2012, siswa RSBI tetap akan ditarik sejumlah biaya pendidikan, sesuai kemampuan orangtua siswa. Issufiah mengagendakan rapat secepatnya untuk membahas hal itu.
Tahun lalu, ungkapnya, setiap siswa RSBI ditarik SPS bervariasi antara Rp2 juta-Rp4 juta, iuran bulanan paling tinggi Rp180.000. “Kita mengggunakan sistem subsidi silang. Ada siswa yang tidak membayar sama sekali, ada juga yang membayar Rp100.000/bulan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Ichwan Dardiri, mengatakan DPKS siap menerima aduan dari masyarakat soal pungutan di sekolah yang dinilai memberatkan. DPKS telah menyosialisasikan Permendikbud Nomor 44/2012 di kantor DPKS, Kamis (26/7). Sosialisasi dihadiri perwakilan komite sekolah negeri dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Khusus SD, diwakili pengurus Forum Komunikasi Komite Sekolah SD tingkat kecamatan.
“Sosialisasi ini penting agar komite sekolah tahu jika sekarang ada aturan yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan ataupun menarik pungutan, dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
Ichwan menekankan agar komite sekolah memahami konsep sumbangan dan pungutan. Pungutan adalah iuran yang sifatnya wajib. Sedangkan sumbangan adalah iuran yang sifatnya sukarela.


Sumber : SoloPos.Com

No comments:

Post a Comment