Friday, February 27, 2015

Permendikbud No 4 - 2015 Tentang Ekuivalensi Pembelajaran/Pembimbingan

EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan ini dintaranya mengatur tentang diakuinya beberapa kegiatan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan oleh guru.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya :
1. Menjadi Wali Kelas diakui 2 jam pelajaran
2. Membina OSIS diakui 1 jam pelajaran
3. Tugas piket diakui 1 jam pelajaran.
Selengkapnya silahkan unduh Permen di bawah ini.

EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN





PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 (Lengkap)

No comments:

Post a Comment