BANDUNG - Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mendesak
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) supaya mendorong DPR
RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidik
penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tiap sekolah negeri di
Indonesia. Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB),
Fridolin Berek mengungkapkan, kecurangan di dalam PPDB sudah
terjadi sejak 2003 di tiap sekolah negeri SD/SMP/SMA di Indonesia.
"Dugaan kecurangan kan tidak hanya di Kota Bandung
saja, tapi hampir di tiap kabupaten atau kota. Jadi, Mendiknas
perlu mendesak DPR RI supaya membuat Pansus PPDB," kata
Fridolin,dalam jumpa pers temuan kecurangan PPDB di sejumlah
sekolah Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2011).
KPKB mengaku, pesimistis terkait langkah Mendiknas yang akan
menurunkan tim Inspektorat Kementerian Pendidikan untuk
bekerja sama dengan inspektorat daerah dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas menyelidiki
pungutan di sekitar PPDB.
"Ini pelanggaran sudah tujuh tahun selama PPDB, apa kerja
inspektorat? Inspektorat adalah lembaga internal, tidak akan
menyentuh PPDB. Jadi, menteri harus bikin Pansus PPDB yang
akan turunkan tim independen ke kabupaten atau kota," paparnya.
Tugas Pansus PPDB, jelas Fridolin, adalah menelusuri kasus
kecurangan PPDB, yakni dengan cara memanggil Dinas Pendidikan
(Disdik) dan sekolah untuk memberikan klarifikasi soal PPDB.
Pansus juga akan mengaudit Anggaran Pembelanjaan Biaya
Sekolah (APBS) akibat pungutan tidak jelas. Selain itu, pansus
harus mendorong pembuatan Perda APBS untuk menghindari
berbagai pungutan yang tidak jelas. "Pembuatan pansus ini sangat mendesak,mendiknas harus melakukannya," desak Fridolin.
KPKB juga menuntut supaya sistem penerimaan siswa baru yang
berlaku saat ini harus diubah. Pasalnya, sistem saat ini akan
membuka peluang kecurangan.
Berdasarkan data KPKB, sejak membuka layanan pengaduan via
sms dan telepon pada 13 Juni lalu untuk wilayah Cimahi,
Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Jatinangor Sumedang, sudah
masuk sekira 120 laporan.
"Sekira 50 persen pengaduan terkait kecurangan misalnya
pungutan, penolakan siswa tidak mampu, dan siswa titipan pejabat,"
ungkap Fridolin. Aduan tersebut jelas melanggar Perda No 15/ 2008
pasal 134 ayat 2 tentang satuan pendidikan wajib menerima peserta
didik tidak mampu.
KPKB juga menurut perubahan sistem PPDB dari cara
cluster menjadi sistem rayon. Saringan masuk harus dilalui lewat
jalur seperti SNMPTN seperti yang berlaku di Jakarta. "Penerimaan
harus satu jalur. Untuk memproteksi siswa miskin baru dibuat
aturan khusus. Kita inginnya sekolah negeri terima siswa miskin
dan yang kaya ke swasta. Sistem SNMPTN ini harus diberlakukan
bagi SMP dan SMA," pungkasnya.(rhs/sumber okezone.com)
No comments:
Post a Comment