Thursday, July 14, 2011

Mendiknas Harus Buat Pansus Penyelidikan PSB

BANDUNG - Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mendesak 
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) supaya mendorong DPR 
RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidik 
penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tiap sekolah negeri di 
Indonesia. Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), 
Fridolin Berek mengungkapkan, kecurangan di dalam PPDB sudah 
terjadi sejak 2003 di tiap sekolah negeri SD/SMP/SMA di Indonesia.                                           

                                 
"Dugaan kecurangan kan tidak hanya di Kota Bandung 
saja, tapi hampir  di tiap kabupaten atau kota. Jadi, Mendiknas 
perlu mendesak DPR RI supaya membuat Pansus  PPDB," kata 
Fridolin,dalam jumpa pers temuan kecurangan PPDB di sejumlah 
sekolah Kota  Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2011).
KPKB mengaku, pesimistis terkait langkah Mendiknas yang akan 
menurunkan tim Inspektorat Kementerian Pendidikan untuk 
bekerja sama dengan inspektorat daerah dan Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas menyelidiki 
pungutan di sekitar PPDB.

"Ini pelanggaran sudah tujuh tahun selama PPDB, apa kerja 
inspektorat? Inspektorat adalah lembaga internal, tidak akan 
menyentuh PPDB. Jadi, menteri harus bikin  Pansus PPDB yang 
akan turunkan tim independen ke kabupaten atau kota," paparnya.

Tugas Pansus PPDB, jelas Fridolin, adalah menelusuri kasus 
kecurangan PPDB, yakni dengan cara memanggil Dinas Pendidikan 
(Disdik) dan sekolah untuk memberikan klarifikasi soal PPDB.

Pansus juga akan mengaudit Anggaran Pembelanjaan Biaya 
Sekolah (APBS) akibat pungutan tidak jelas. Selain itu, pansus 
harus mendorong pembuatan Perda APBS  untuk menghindari 
berbagai pungutan yang tidak jelas. "Pembuatan pansus ini sangat mendesak,mendiknas harus melakukannya," desak Fridolin.

KPKB juga menuntut supaya sistem penerimaan siswa baru yang 
berlaku saat ini harus diubah. Pasalnya, sistem saat ini akan 
membuka peluang kecurangan.
Berdasarkan data KPKB, sejak membuka layanan pengaduan via 
sms dan telepon pada 13 Juni lalu untuk wilayah Cimahi, 
Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Jatinangor Sumedang, sudah 
masuk sekira 120 laporan.

"Sekira 50 persen pengaduan terkait kecurangan misalnya 
pungutan, penolakan siswa tidak mampu, dan siswa titipan pejabat,
ungkap Fridolin.  Aduan tersebut jelas melanggar Perda No 15/ 2008 
pasal 134 ayat 2 tentang satuan pendidikan wajib menerima peserta 
didik tidak mampu.

KPKB juga menurut perubahan sistem PPDB dari cara 
cluster menjadi sistem rayon. Saringan masuk harus dilalui lewat 
jalur seperti SNMPTN seperti yang berlaku di  Jakarta. "Penerimaan 
harus satu jalur. Untuk memproteksi siswa miskin baru dibuat 
aturan khusus. Kita inginnya sekolah negeri terima siswa miskin 
dan yang kaya ke swasta. Sistem SNMPTN  ini harus diberlakukan 
bagi SMP dan SMA," pungkasnya.(rhs/sumber okezone.com)

No comments:

Post a Comment