Pada tahun 2011 ini Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu. Diantara bunyi Peraturan Menteri tersebut adalah : "Ketentuan mengenai besaran honorarium pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003, diubah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan".
No comments:
Post a Comment