Sunday, July 10, 2011

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2011


Pada tahun 2011 ini Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor  7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu.
Diantara bunyi Peraturan Menteri tersebut adalah :
"Ketentuan mengenai besaran honorarium pada Lampiran I dan II Keputusan 
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003, diubah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan".



No comments:

Post a Comment