KARANGANYAR–Tunjangan sertifikasi 203 guru tingkat SLTP dan SLTA se-Karanganyar dibatalkan. Pasalnya para guru tersebut tidak mengajar minimal selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto, mengatakan para guru tersebut melanggar aturan karena belum mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam sepekan. Karena itu, tunjangan sertifikasi mereka dibatalkan.
“Memang dibatalkan karena belum mengajar selama 24 jam pelajaran dalam sepekan. Mereka diberi tunjangan ya harus profesional,” katanya saat dihubungiSolopos.com, Kamis (28/6/2012).
Menurutnya, para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengajar satu mata pelajaran saja. Sebab, tunjangan tersebut diberikan untuk menghargai profesional guru saat mengajar mata pelajaran tertentu. Dalam praktiknya, para guru tersebut mengajar mata pelajaran lain untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Agus menjelaskan, pemberian tunjangan sertifikasi dilakukan setiap semester. Sementara tunjangan yang dibatalkan periode Januari-Juni 2012. “Guru yang menerima tunjangan sertifikasi harus mengajar satu mata pelajaran saja, yang dibayar itu kan profesionalnya. Kami akan mengkaji lagi untuk tunjangan sertifikasi semester berikutnya,” paparnya.
Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima para guru senilai dengan satu kali gaji pokok perbulan. Guru yang dibatalkan tunjangan sertifikasinya tersebar di sekolah tingkat SLTA dan SLTP di Karanganyar. Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar, Romdloni, menambahkan pihaknya berencana mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (9/7/2012). Perwakilan Komisi IV ingin mempertanyakan aturan terkait tunjangan sertifikasi. Pasalnya beberapa guru yang tunjangan sertifikasinya dibatalkan mengadukan permasalahan itu ke Dewan.
Sumber SOLOPOS.com
No comments:
Post a Comment