Yogyakarta -- Penelitian Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) mengenai kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah, hasil kerjasama pemerintah Indonesia, Australia, Eropa, dan Asian Development Bank, terhadap 4070 kepala sekolah di 55 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Indonesia, mengungkapkan supervisi adalah kompetensi terminim yang dimiliki kepala sekolah di Indonesia, dibandingkan dengan kompetensi lain.
Nilai tersebut adalah sebesar 3.00 dari skala 1.00-4.00, dengan nilai sebesar 4.00 untuk kompetensi lain. Adapun kompetensi kepala sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian sebagai kepala sekolah, manajerial, kewirausahaan, mengajar, dan kompetensi memberikan penyuluhan terhadap guru. Ketujuh provinsi tersebut adalah provinsi Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.