Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi sebagai berikut
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pendidikan
Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Bab X Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
Bab XI Kewajiban Peserta Didik
Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Pengawasan
Bab XVI Sanksi
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.
No comments:
Post a Comment