Showing posts with label Dewan Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Dewan Pendidikan. Show all posts

Wednesday, April 16, 2014

Ditjen Dikdas Salurkan Bansos untuk Dewan Pendidikan/Komite Sekolah


Jakarta (Dikdas): Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pemberian Bansos dimaksudkan sebagai stimulan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di daerah masing-masing.
“Selain itu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dibina,” ujar Bambang Suprianto, S.E., panitia seleksi bansos, Kamis, 3 April 2014.
Proposal yang masuk ke laci panitia mencapai ribuan. Sebanyak 235 proposal dikirim oleh Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan 1.423 proposal dikirim oleh Komite Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia. Dari jumlah tersebut telah dipilih 100 proposal Dewan Pendidikan dan 300 proposal Komite Sekolah yang akan mendapatkan bansos. Tiap Dewan Pendidikan akan menerima bantuan senilai Rp 35 juta dan Komite Sekolah Rp 17,5 juta.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang ingin mendapatkan bantuan. Pertama, tidak menerima bantuan serupa pada 2013. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi seperti punya SK kepengurusan yang masih berlaku, program kerja tahunan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
RAB Dewan Pendididikan meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu pemberdayaan Komite Sekolah, pendataan opini masyarakat tentang pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan (untuk pengurus Dewan Pendidikan yang sudah habis masa baktinya), dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dewan Pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan RAB Komite Sekolah meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu sosialisasi Komite Sekolah, pembinaan budaya sekolah, penggalangan dana CSR, pemilihan pengurus baru Komite Sekolah, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komite Sekolah kepada masyarakat.

PP No. 17 Tahun 2010 - Pengelolaan Pendidikan

Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan  ini terdiri dari  XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi  sebagai berikut
Bab I  Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pendidikan
Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Bab X  Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
Bab XI Kewajiban Peserta Didik
Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Pengawasan
Bab XVI Sanksi
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup

Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.